Domain TLD atau singkatan dari Top Level Domain merupakan jenis domain yang sangat umum digunakan. Seperti namanya Top Level yang berarti domain ini memiliki tingkatan teratas dari beragam doamain yang ada di jagat alam maya ini.Pada saat sobat memutuskan untuk membeli sebuah domain pihak ketiga, tentu setelah membeli belum bisa untuk langsung digunakan. Sobat harus melakukan beberapa pengaturan dulu. Kalau sobat belum membaca artikel sebelumnya, bisa di baca disini ya sob : Cara Membeli Domain
Maka dari itu denpono akan share ke sobat bagaiman cara pasang domain pada blogger dengan mudah. Simak panduan dari denpono ya sob.
Langkah 1
Sobat masuk ke dashbord blogger, kamudian pilih pilih menu Setting > Basic. Disana akan ada kotak form pilihan “Third-party domain settings” yang memiliki arti domain pihak ketiga. Domain yang sudah beli dari rumahweb itulah yang disebut domain pihak ketiga dan juga murapakan domain TLD.
Selanjutnya sobat ketikkan domainnya lalu klik enter. Setelah itu kan muncul peringatan merah. Tetapi sobat jangan panik, karna itu wajar. Sobat hanya perlu melakukan setting agar domain pihak ketiga tadi terpsang dengan sempurna.
Sekarang coba sobat lihat gambar dibawah ini.
- Kolom 1, “www” itu isi seperti nama domain yang ditambahkan pada Langkah 1 tadi.
- Kolom 2., Biarkan seperti itu saja. 14400
- Kolom 3, pilih tipe “CNAME”
- Kolom 4, ketik host name yang dihasilkan dari Langkah 1 tadi. Yaitu “ghs.google.com”
Lalu klik “add record”
Maka akan tampil lagi seperti ini :
Perhatikan gambar dibawah ya, akan denpono jelaskan apa yang harus diatur.
- Domain : Kosongkan
- TTL : 14400
- Type : A
- IP or Hostname : 216.239.32.21
Setelah itu klik “add record”
Selanjutnya, sobat tinggal masukkan :
Sumber Denp0n0 blog’ss/